Rabu, 08 Februari 2012

Persyaratan Pengajuan Klaim Melahirkan

JAN29



Persyaratan Pengajuan Klaim Melahirkan

Peserta mengajukan klaim disertai dokumen pendukung sebagai syarat klaim yang telah
ditetapkan oleh PT Jamsostek (Persero). Berikut persyaratan klaim melahirkan normal.

1.Copy KPK Suami & Istri yang terdaftar di Jamsostek.
2.Copy Tenaga Kerja Suami & Istri.
3.Kwitansi Bermaterai (Untuk 250Rb – 999Rb Materai 3.000 > 1Juta Materai 6.000 Stempel.
4.Rincian Biaya Kwitansi.
5.Surat Keterangan Kelahiran Dari Dokter / Bidan
6.Surat Aktif Bekerja Dari Perusahaan

continue reading

Prosedur Klaim JPK

JAN29



Prosedur Klaim JPK

Peserta dapat mengajukan klaim perorangan hanya pada kasus sebagai berikut:

1.Kasus Emergensi (Kegawat-daruratan atas indikasi medis) sesuai kriteria emergensi.

2.Persalinan Normal di luar jaringan PPK harus menyertakan kronologis.

3.Persalinan penyulit dengan tindakan elektif/terencana (tindakan sudah diketahui sebelumnya),  antenatal care (Pemeriksaan masa hamil) dan atau persalinan dilakukan di luar jaringan PPK diberi bantuan sebesar maksimal  sesuai persalinan normal Rp. 750.000,- (sesuai Permenakertrans Nomor PER-12/VI/2007).

4.Pelayanan Khusus; gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak tangan dan kaki.

5.PT Jamsostek (Persero) melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diterima, berkas klaim yang belum lengkap akan dikembalikan berikut catatan kekurangan berkas.

6.Bila dianggap sudah memenuhi syarat maka klaim dapat diproses.

7.Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata ada hal tertentu yang tidak dapat diproses (kurangnya informasi berkas klaim), maka Bidang Jaminan/Bidang JPK PT Jamsostek  (Persero) akan menginformasikan melalui surat pemberitahuan atau telepon kepada peserta melaluiperusahaan.

8.PT Jamsostek (Persero) melaksanakan pembayaran disertai dengan rincian pembayaran sesuai ketentuan setelah proses verifikasi klaim selesai.

continue reading

Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero)

JAN29



Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero)

Peserta :

1.Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara

2.Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain

3.Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum

4.Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram

5.Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan

6.Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK

7.Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain: MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes), Bayi Tabung.

8.

continue reading

Kewajiban Peserta JPK

JAN29


Kewajiban Peserta JPK

1.Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga  (Formulir Jamsostek 1a)

2.Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan

3.Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

4.Segera melaporkan  kepada PT JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan anggota keluarga misalnya: status lajang menjadi kawin, penambahan anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang

5.Segera melaporkan kepada Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis

6.Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan

7. Selalu membawa kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

continue reading

Hak-hak Peserta Program JPK

JAN29



HAK - HAK PESERTA JPK

1.Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan   kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya

2.Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah

3.Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal

4.Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak.

5.Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat  I, kecuali pindah domisili.

6.Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.

7.Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan  kesatu, kedua dan ketiga.

8.Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.(untuk anak ke-4)

continue reading

JUMLAH IURAN JPK

JAN29



Jumlah iuran yang harus dibayarkan:
Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan
perhitungan sebagai berikut :
1.Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang.
2.Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga.
3.Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 3.080.000,-

continue reading