Jumlah iuran yang harus dibayarkan:
Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan
perhitungan sebagai berikut :
1.Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang.
2.Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga.
3.Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 3.080.000,-
0 komentar:
Posting Komentar