Rabu, 08 Februari 2012

Kewajiban Peserta JPK

JAN29


Kewajiban Peserta JPK

1.Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga  (Formulir Jamsostek 1a)

2.Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan

3.Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

4.Segera melaporkan  kepada PT JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan anggota keluarga misalnya: status lajang menjadi kawin, penambahan anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang

5.Segera melaporkan kepada Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis

6.Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan

7. Selalu membawa kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

0 komentar:

Posting Komentar