Rabu, 08 Februari 2012

Prosedur Klaim JPK

JAN29



Prosedur Klaim JPK

Peserta dapat mengajukan klaim perorangan hanya pada kasus sebagai berikut:

1.Kasus Emergensi (Kegawat-daruratan atas indikasi medis) sesuai kriteria emergensi.

2.Persalinan Normal di luar jaringan PPK harus menyertakan kronologis.

3.Persalinan penyulit dengan tindakan elektif/terencana (tindakan sudah diketahui sebelumnya),  antenatal care (Pemeriksaan masa hamil) dan atau persalinan dilakukan di luar jaringan PPK diberi bantuan sebesar maksimal  sesuai persalinan normal Rp. 750.000,- (sesuai Permenakertrans Nomor PER-12/VI/2007).

4.Pelayanan Khusus; gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak tangan dan kaki.

5.PT Jamsostek (Persero) melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diterima, berkas klaim yang belum lengkap akan dikembalikan berikut catatan kekurangan berkas.

6.Bila dianggap sudah memenuhi syarat maka klaim dapat diproses.

7.Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata ada hal tertentu yang tidak dapat diproses (kurangnya informasi berkas klaim), maka Bidang Jaminan/Bidang JPK PT Jamsostek  (Persero) akan menginformasikan melalui surat pemberitahuan atau telepon kepada peserta melaluiperusahaan.

8.PT Jamsostek (Persero) melaksanakan pembayaran disertai dengan rincian pembayaran sesuai ketentuan setelah proses verifikasi klaim selesai.

0 komentar:

Posting Komentar